Jumat, 09 Februari 2018

Filsafat Ontologi

A.    Pengertian Ontologi
ontologi ilmu pengetahuan – Ontologi dalam bahasa Inggris “ontology”; dari bahasa Yunani on, ontos (ada, keberadaan) dan logos (studi, ilmu tentang). Ada beberapa pengertian dasar mengenai apa itu “ontology[3]. 
Ontologi merupakan studi tentang ciri-ciri “esensial” dari ‘Yang Ada’ dalam dirinya sendiri yang berbeda dari studi tentang hal-hal yang ada secara khusus. Dalam mempelajari ‘Yang Ada’ dalam bentuknya yang sangat abstrak studi tersebut melontarkan pertanyaan seperti “Apa itu Ada dalam dirinya sendiri?” 
Ontologi termasuk cabang Filsafat yang membahas mengenai sifat (wujud) atau lebih sempit lagi sifat fenomena yang ingin kita ketahui.[4] Juga, Ontologi bisa mengandung pengertian sebuah cabang filsafat yang menggeluti tata dan struktur realitas dalam arti seluas mungkin, yang menggunakan katagori-katagori seperti: ada atau menjadi, aktualitas atau potensialitas, esensi, keniscayaan dasar, Yang Ada sebagai Yang Ada.
Ontologi mencoba melukiskan hakikat Ada yang terakhir, ini menunjukan bahwa segala hal tergantung padanya bagi eksistensinya. Ontologi juga mengandung pengertian sebagai cabang filsafat yang melontarkan pertanyaan, apa arti Ada dan Berada dan juga menganalisis bermacam-macam makna yang memungkinkan hal-hal dapat dikatakan Ada. 
Dari beberapa pengertian ontologi di atas, maka dapat diperoleh gambaran yang lebih jelas, apa yang disebut dengan ontologi. Ontologi juga mengandung pengertian sebuah cabang filsafat yang menyelidiki realitas yang menentukan apa yang kita sebut realitas. Dari beberapa pengertian dasar tersebut bisa disimpulkan bahwa ontologi mengandung pengertian “pengetahuan tentang yang Ada”.[5] 
Pun, dapat dikatakan bahwa antologi merupakan bagian dari filsafat ilmu yang membahas pandangan terhadap hakikat ilmu atau pengetahuan ilmiah, termasuk pandangan terhadap sifat ilmu itu sendiri.[6]
Istilah ontologi muncul sekitar pertengahan abad ke-17. Pada waktu itu ungkapan filsafat mengenai yang ada (philosophia entis) digunakan untuk hal yang sama. Menurut akar kata Yunani, ontologi berarti ‘teori mengenai ada yang berada’[7]. Oleh sebab itu, orang bisa menggunakan ontologi dengan filsafat pertama Aristoteles, yang kemudian disebut sebagai metafisika. Namun pada kenyataannya, ontologi hanya merupakan bagian pertama metafisika, yakni teori mengenai yang ada, yang berada secara terbatas sebagaimana adanya dan apa yang secara hakiki dan secara langsung termasuk ada tersebut. 
B. Dasar Ontologi Ilmu Pengetahuan
Berbeda dengan agama atau bentuk pengetahuan yang lainnya, maka ilmu membatasi diri hanya kepada kejadian yang bersifat empiris. Secara sederhana, objek kajian ilmu ada dalam jangkauan pengalaman manusia. Objek kajian ilmu mencakup seluruh aspek kehidupan yang dapat diuji oleh panca indera manusia. Dalam batas-batas tersebut, maka ilmu mempelajari objek-objek empiris, seperti batu-batuan, binatang, tumbuh-tumbuhan, hewan atau manusia itu sendiri. Berdasarkan hal itu, maka ilmu-ilmu dapat disebut sebagai suatu pengetahuan empiris, di mana objek-objek yang berbeda di luar jangkaun manusia tidak termasuk di dalam bidang penelaahan keilmuan tersebut. 
Untuk mendapatkan pengetahuan ini, ilmu membuat beberapa asumsi mengenai objek-objek empiris. Sebuah pengetahuan baru dianggap benar selama kita bisa menerima asumsi yang dikemukakannya.
Secara lebih terperinci ilmu mempunyai tiga asumsi yang dasar, yaitu: 
1.   Menganggap objek-objek tertentu mempunyai keserupaan satu sama lain, umpamanya dalam hal bentuk, struktur, sifat dan sebagainya.
2.   Menganggap bahwa suatu benda tidak mengalami perubahan dalam jangka waktu tertentu . Kegiatan keilmuan bertujuan mempelajari tingkah laku suatu objek dalam suatu keadaan tertentu.
3.   Menganggap bahwa tiap gejala bukan merupakan suatu kejadian yang bersifat kebetulan.[8] 
Tiap gejala mempunyai suatu hubungan pola-pola tertentu yang bersifat tetap dengan urutan kejadian yang sama. Dalam pengertian ini, ilmu mempunyai sifat deterministik.
C. Pengertian Ilmu Pengetahuan
ontologi ilmu pengetahuan – Agar kita mendapatkan pengertian tentang ilmu pengetahuan yang luas, maka didalam mengkaji masalah tersebut menjadi: 
  1. Pengertian Ilmu
Ilmu berasal dari bahasa arab yaitu alimaya’lamu–‘ilman dengan wazan fa’alayaf’alufi’lan yang berarti mengerti, memahami benar-benar. Ilmu dalam kamus Indonesia adalah pengetahuan suatu bidang yang disusun secara konsisten menurut metode-metode tertentu, juga dapat digunakan untuk menerangkan gejala-gejala tertentu di bidang (pengetahuan) itu.[9] 
Al-Quran menggunakan kata ‘ilm dalam berbagai bentuk dan artinya sebanyak 854 kali. Antara lain sebagai “proses pencapaian pengetahuan dan objek pengetahuan” (QS 2:31-32) Pembicaraan tentang ilmu mengantarkan kita kepada pembicaraan tentang sumber-sumber ilmu di samping klasifikasi dan ragam disiplinnya. 
Ilmu dalam bahasa Inggris ‘science’, dari bahasa Latin ‘scientia’ (pengetahuan). Sinonim yang paling akurat dalam bahasa Yunani adalah ‘ episteme’. Pada prinsipnya ‘ilmu’ merupakan cabang pengetahuan yang mempunyai ciri-ciri tertentu. Meskipun secara metodologis ilmu tidak membedakan antara ilmu sosial dan ilmu alam, karena permasalahan-permasalahan teknis yang bersifat khas, maka filsafat ilmu sering dibagi menjadi ‘filsafat ilmu alam’ dan filsafat ilmu sosial.[10]
Ilmu merupakan terjemahan dari kata science, yaitu pengetahuan yang rasional dan didukung dengan bukti empiris, dalam bentuk yang baku. Dari segi maknanya, pengertian ilmu sepanjang yang terbaca dalam pustaka menunjuk sekurang-kurangnya tiga hal, yakni pengetahuan, aktivitas dan metode. Diantara para filsuf dari berbagi aliran terdapat pemahaman umum bahwa ilmu adalah sesuatu kumpulan yang sistematis dari pengetahuan (any systematic body of knowledge)[11]
Porf. Dr. Ashley Montagu, guru besar Antropologi pada Rutgers University menyimpulkan: “Science is a systemized knowledge derived from observation, study and experimentation curried on order to determine the nature of principles of what being studied.” 
Ilmu adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu diperoleh dari keterbatasannya. 
Dari beberapa pengertian ilmu yang di kemukakan, maka dapat diperoleh gambaran yang lebih jelas, apa yang disebut dengan ilmu. Ilmu pada prinsipnya merupakan usaha untuk mengorganisasikan dan mensistematisasikan common sense, suatu pengamatan dalam kehidupan sehari-hari, namun dilanjutkan dengan suatu pemikiran secara cermat dan teliti dengan menggunakan berbagai metode. 
  1. Pengertian pengetahuan pada ontologi ilmu pengetahuan
Pengetahuan merupakan hasil proses dari usaha manusia untuk tahu. Drs. Sidi Gazalba, mengemukakan bahwa pengetahuan ialah apa yang diketahui atau hasil pekerjaan tahu. Pekerjaan tahu tersebut adalah hasil dari pada: kenal, sadar, insaf, mengerti dan pandai. Pengertian itu semua milik atau isi pikiran.
Pengetahuan adalah suatu istilah yang digunakan untuk menuturkan apabila sesorang mengenal tentang sesuatu. Suatu hal yang menjadi pengetahuannya adalah selalu terdiri dari unsur yang mengetahui dan yang diketahui serta kesadaran mengenai hal yang ingin diketahuinya itu. Oleh karena itu, pengetahuan selalu menuntut tentang sesuatu dan obyek yang merupakan sesuatu yang dihadapinya sebagai hal yang ingin diketahuinya. Jadi, bisa dikatakan pengetahuan adalah hasil tahu manusia terhadap sesuatu, atau segala perbuatan manusia untuk memahami suatu objek tertentu.[12]
D. Sumber-sumber Ontologi Ilmu Pengetahuan
Setelah pengetahuan itu sesuatu yang mungkin dan realistis, masalah yang dibahas dalam literatur-literatur epistimologi Islam adalah masalah yang berkaitan dengan sumber dan alat pengetahuan. Para filusuf  Islam menyebutkan beberapa sumber dan sekaligus alat pengetahuan, yaitu: 
1.    Alam tabi’at atau alam fisik
ontologi ilmu pengetahuan – Contoh yang paling konkrit dari hubungan dengan materi dengan cara yang sifatnya materi pula adalah aktivitas keseharian manusia di dunia ini, seperti makan, minum, hubungan suami istri dan lain sebagianya. Dengan demikian, alam tabi’at yang materi merupakan sumber pengetahuan yang “barangkali” paling awal dan indra merupakan alat untuk berpengetahuan yang sumbernya tabi’at. 
Kaum sensualisme, khususnya John Locke, menganggap bahwa pengetahuan yang sah dan benar hanya lewat indra saja. Mereka mengatakan bahwa otak manusia ketika lahir dalam keadaan kosong dari segala bentuk pengetahuan, kemudian melalui indra realita-realita di luar tertanam dalam benak. Peranan akal hanya dua saja yaitu, menyusun dan memilah serta meng-generalisasi.[13]
Jadi yang paling berperan adalah indra. Pengetahuan yang murni lewat akal tanpa indra tidak ada. Konskuensi dari pandangan ini adalah bahwa realita yang bukan materi atau yang tidak dapat bersentuhan dengan indra, maka tidak dapat diketahui, sehingga pada gilirannya mereka mengingkari hal-hal yang metafisik seperti Tuhan. 
2. Alam Akal
Kaum Rasionalis, selain alam tabi’at atau alam fisika, meyakini bahwa akal merupakan sumber pengetahuan yang kedua dan sekaligus juga sebagai alat pengetahuan. Mereka menganggap akal-lah yang sebenarnya menjadi alat pengetahuan sedangkan indra hanya pembantu saja.
Aktivitas-aktivitas Akal:
1.   Menarik kesimpulan. Yang dimaksud dengan menarik kesimpulan adalah mengambil sebuah hukum atas sebuah kasus tertentu dari hukum yang general. Aktivitas ini dalam istilah logika disebut silogisme kategoris demonstratif. 
2.   Mengetahui konsep-konsep yang general. Ada dua teori yang menjelaskan aktivitas akal ini, Pertama, teori yang mengatakan bahwa akal terlebih dahulu menghilangkan ciri-ciri yang khas dari beberapa person dan membiarkan titik-titik kesamaan mereka. Teori ini disebut dengan teori tajrid dan intiza’. Kedua, teori yang mangatakan bahwa pengetahuan akal tentang konsep yang general melalui tiga tahapan, yaitu persentuhan indra dengan materi, perekaman benak, dan generalisasi.
3.   Pengelompokan Wujud. Akal mempunyai kemampuan mengelompokkan segala yang ada di alam realita ke beberapa kelompok.
4.   Pemilahan dan Penguraian.
5.   Penggabungan dan Penyusunan.
6.   Kreativitas.[14]
3.   Analogi (Tamtsil)
Termasuk alat pengetahuan manusia adalah analogi yang dalam terminologi fiqih disebut qiyas. Analogi ialah menetapkan hukum (baca; predikat) atas sesuatu dengan hukum yang telah ada pada sesuatu yang lain karena adanya kesamaan antara dua sesuatu itu. 
Analogi tersusun dari beberapa unsur:
1)      Asal, yaitu kasus parsial yang telah diketahui hukumnya.
2)      Cabang, yaitu kasus parsial yang hendak diketahui hukumnya,
3)      Titik kesamaan antara asal dan cabang, dan
4)      Hukum yang sudah ditetapkan atas asal.[15] 
4. Hati dan Ilham (Wahyu)
Kaum empiris yang memandang bahwa ada sama dengan materi sehingga sesuatu yang inmateri adalah tidak ada, maka pengetahuan tentang in materi tidak mungkin ada. Sebaliknya kaum Ilahi (theosopi) yang meyakini bahwa ada lebih luas dari sekedar materi, mereka mayakini keberadaan hal-hal yang inmateri. Pengetahuan tentangnya tidak mungkin lewat indra tetapi lewat akal atau hati. 
Tentu yang dimaksud dengan pengetahuan lewat hati di sini adalah penngetahuan tentang realita inmateri eksternal, kalau yang internal seperti rasa sakit, sedih, senang, lapar, haus dan hal-hal yang iintuitif lainnya diyakini keberadaannya oleh semua orang tanpa kecuali. 
Pengetahuan tentang alam gaib yang dicapai manusia lewat hati jika berkenaan dengan pribadi seseorang saja disebut ilham atau isyraq, dan jika berkaitan dengan bimbingan umat manusia dan penyempurnaan jiwa mereka dengan syariat disebut wahyu.[16] 
E. Ruang Lingkup Ontologi Ilmu Pengetahuan
Secara ontologis, ilmu membatasi lingkup penelaah keilmuannya hanya pada daerah-daerah yang berada dalam jangkauan pengalaman manusia. Ilmu memulai penjelajahannya pada pengalaman manusia dan berhenti di batas pengalaman manusia. Ilmu tidak mempelajari ikhwal surga dan neraka. Sebab, ikhwal surga dan neraka berada diluar jangkauan pengalaman manusia. Ilmu tidak mempelajari sebab musabab terciptanya manusia sebab kejadian itu terjadi diluar jangkauan pengalamann manusia. Baik hal-hal yang terjadi sebelum hidup kita, maupun hal-hal yang terjadi setelah kematian manusia, semua itu berada di luar penjelajahan ilmu. 
Ilmu hanya membatasi daripada hal-hal yang berbeda dalam batas pengalaman kita karena fungsi ilmu sendiri dalam hidup manusia yaitu sebagai alat bantu manusia dalam menanggulangi masalah-masalah yang dihadapinya sehari-hari. Persoalan mengenai hari kemudian tidak akan kita tanyakan pada ilmu, melainkan kepada agama. Sebab agamalah pengetahuan yang mengkaji masalah-masalah seperti itu. Metode yang dipergunakan dalam menyusun ilmu telah teruji kebenarannya secara empiris[17]. Dalam perkembangannya kemudian maka muncul banyak cabang ilmu yang diakibatkan karena proses kemajuan dan penjelajahan ilmu yang tidak pernah berhenti. Dari sinilah kemudian lahir konsep “kemajuan” dan “modernisme” sebagai anak kandung dari cara kerja berpikir keilmuan[18].
F. Kriteria Ontologi Ilmu Pengetahuan
Dari definisi yang diungkapkan di atas, kita dapat melihat bahwa sifat-sifat ilmu merupakan kumpulan pengetahuan mengenai suatu bidang tertentu yakni:
  1. Berdiri secara satu kesatuan.
  2. Tersusun secara sistematis.
  3. Ada dasar pembenarannya (ada penjelasan yang dapat dipertanggung jawabkan disertai sebab-sebabnya yang meliputi fakta dan data).
  4. Mendapat legalitas bahwa ilmu tersebut hasil pengkajian atau riset.
  5. Communicable, ilmu dapat ditransfer kepada orang lain sehingga dapat dimengerti dan dipahami maknanya. 
  6. Universal, ilmu tidak terbatas ruang dan waktu sehingga dapat berlaku di mana saja dan kapan saja di seluruh alam semesta ini.
  7. Berkembang, ilmu sebaiknya mampu mendorong pengetahuan-pengatahuan dan penemuan-penemuan baru. Sehingga, manusia mampu menciptakan pemikiran-pemikiran yang lebih berkembang dari sebelumnya.[19] 
Demikian ulasan singkat seputar ontologi ilmu pengetahuan, semoga bermanfaat.


Makalah "Penerapan Pancasila Sila Kelima"

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dewasa ini, skandal kemasyarakatan yang terkait dengan pendidikan menjadi pemicu utama terjadinya penurunan kesejahteraan masyarakat. Padahal pendidikan itu merupakan hak untuk setiap warga negara. Namun pada kenyataannya, semua itu hanya tertulis di atas kertas, tidak terimplementasikan secara konkret. Bisa kita lihat dengan banyaknya anak Indonesia yang tidak menelan bangku pendidikan sekolah formal, mereka justru sudah menjadi poros topangan hidup keluarga sebelum waktunya. Pendidikan itu sangatlah penting, karena melalui edukasi lah masyarakat Indonesia berpotensi untuk lebih sejahtera dan mampu bersaing di dalam negeri maupun di kancah internasional. Sangat memprihatinkan ketika kita melihat kondisi di mana masyarakat Indonesia tidak mendapatkan keadilan sosial yang seharusnya berlaku secara menyeluruh bagi suluruh rakyat. Belum lagi ketika kita melihat dampak-dampak negatif yang bermunculan atas ketidakadilan ini. Banyak sekali problematika yang mengontaminasi kehidupan masyarakat yang mampu memicu adanya dekadensi pada moral bangsa. Pengaruhnya tentu tertuju pada kesejahteraan masyarakat, seperti kesenjangan sosial, tindakan kriminal, dan lain sebagainya. Karena rendahnya pendidikan, masyarakat menjadi sulit untuk mendapatkan pekerjaan. Karena rendahnya pendidikan, masyarakat menjadi acak-acak tak karuan di jalanan. Karena rendahnya pendidikan, rakyat kurus kelaparan. Dan masih banyak lagi dampak-dampak negatif yang bermunculan.
Jika dibandingkan dengan masyarakat yang melaksanakan pendidikan formal, secara garis besar mereka jauh lebih mampu mengatur kehidupan baik secara spiritual maupun material. Begitupun dampaknya terhadap kesejahteraan kehidupan mereka, sehingga mampu menciptakan benih-benih kreativitas dan mampu membuka lapangan pekerjaan. Lalu, dimanakah letak kegalatan yang seharusnya menjadi permasalahan yang perlu ditindaklanjuti? Apakah semua ini mutlak kesalahan pemerintah? Atau karena rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan yang berdampak pada kehidupan? Atau kesalahan keduanya tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain?

B.     Tujuan
1.      Mengkritisi Pancasila sila ke-5.
2.       Mengetahui apakah semua warga negara sudah mendapatkan hak mereka dan melaksanakan kewajiban, yaitu pendidikan.
3.      Mengetahui apa saja permasalahan yang menghambat warga negara dalam menerima pendidikan.
4.      Mengetahui solusi pemecahan masalah yang menghambat warga negara menerima pendidikan.
5.      Meningkatkan semangat berpendidikan bagi para mahasiswa.
6.      Membantu mahasiswa untuk memahami materi Pendidikan Pancasila secara mudah.
7.      Meningkatkan rasa nasionalisme dan patriotisme.
8.      Menyelesaikan tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila.

C.    Manfaat
1.      Mahasiswa lebih mudah untuk memahami materi karena sub-sub materi dan permasalahan dalam realitas sudah diulas secara individu terlebih dahulu.
2.      Menjadikan dosen lebih mudah, efektif, dan efisien dalam menyampaikan materi pembelajaran sehingga memicu timbulnya keaktifan, kreativitas, dan prestasi akademik yang memuaskan.
3.      Meningkatkan kemajuan pendidikan dalam kemasyarakatan yang mampu menjunjung tinggi nilai moral dan meningkatkan kesadaran mahasiswa akan pentingnya pendidikan guna kesejahteraan.

BAB II
LANDASAN TEORI

A.    Pengertian Pancasila
Pancasila adalah landasan dari segala keputusan bangsa dan menjadi ideologi tetap bangsa serta mencerminkan kepribadian bangsa. Pancasila merupakan ideologi bagi negara Indonesia. Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara. Pancasila merupakan kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang mementingkan semua komponen dari Sabang sampai Merauke.
1.      Asal Mula Kata Pancasila
Etimologi kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) yaitu panca yang berarti “lima” dan sila yang berarti “dasar”. Jadi secara harfiah, “Pancasila” dapat diartikan sebagai “lima dasar”.
2.      Sejarah Istilah Pancasila
Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit dimana sila-sila yang terdapat dalam Pancasila itu sudah diterapkan dalam kehidupan masyarakat maupun kerajaan meskipun sila-sila tersebut belum dirumuskan secara konkret. Menurut kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular, Pancasila berarti “berbatu sendi yang lima” atau “pelaksanaan kesusilaan yang lima”.
3.      Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli
a.       Muhammad Yamin
Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
b.      Notonegoro
Pancasila adalah dasar falsafah negara Indonesia, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
c.       Ir. Soekarno
Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.

B.     Program Pendidikan Indonesia
Indonesia merupakan negara yang mutu pendidikannya masih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain bahkan sesama anggota negara ASEAN pun kualita SDM bangsa Indonesia masuk dalam peringkat yang paling rendah. Hal ini terjadi karena pendidikan di Indonesia belum dapat berfungsi secara maksimal. Oleh karena itu, pendidikan di Indonesia harus segera diperbaiki agar mampu melahirkan generasi yang memiliki keunggulan dalam berbagai bidang supaya bangsa Indonesia dapat bersaing dengan bangsa lain dan agar tidak semakin tertinggal karena arus global yang berjalan cepat.
Saat ini pendidikan sekolah wajib di terima oleh seluruh masyarakat Indonesia, karena dengan mengenyam pendidikan kita dapat mengikuti arus global dan dapat mengejar ketertinggalan kita dari bangsa lain. Namun dalam kenyataannya sekarang ini masih banyak orang yang belum dapat mengenyam pendidikan sekolah karena faktor ekonomi. Akan tetapi di dalam era global ini, hal tersebut tidak boleh terjadi karena akan menghambat perkembangan SDM dan bangsa pada umumnya. Maka dari itu, pemerintah Indonesia harus mengambil kebijakan yang dapat mengatasi masalah tersebut.

C.    Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pendidikan
1.      Pasal 31 UUD 1945 dan Amandemen
a.       Ayat 1:  Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
b.      Ayat 2:  Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah  wajib mbiayainya.
c.       Ayat 3:  Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
d.      Ayat 4:  Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
e.       Ayat 5:  Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
2.      Pasal 28 C ayat 1 UUD 1945
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak memperoleh pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
3.      TAP MPR no. XVII/MPR/1998
Di dalam TAP MPR no. XVII/MPR/1998 juga dijelaskan tentang Hak Asasi Manusia bahwa negara memberikan jaminan hak atas pendidikan. Hal tersebut juga ditegaskan lagi dengan Pasal 60 UU no.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memperkuat dan memberikan perhatian khusus pada hak anak untuk memperoleh pendidikan sesuai minat, bakat dan tingkat kecerdasannya.
4.      UU No. 11 Tahun 2005
Di tingkat Internasional, Kovenan Internasional Hak ECOSOB yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 11 tahun 2005, tentang hak atas pendidikan Negara memiliki kewajiban untuk:
a.        Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tersedia secara cuma-cuma bagi semua orang;
b.        Pendidikan lanjutan dalam berbagai bentuknya, termasuk pendidikan teknik dan kejuruan tingkat menengah, harus tersedia secara umum dan terbuka bagi semua orang dengan segala cara yang layak dan khususnya dengan menerapkan pendidikan cuma-cuma secara bertahap.
c.         Pendidikan tingkat tinggi harus dapat dicapai oleh siapa pun juga, berdasarkan kapasitas, dengan cara-cara yang layak, dan khususnya dengan menerapkan pendidikan cuma-cuma secara bertahap.
d.        Pendidikan dasar harus sedapat mungkin didorong atau diintensifkan bagi orang-orang yang belum pernah menerima atau menyelesaikan keseluruhan periode pendidikan dasar mereka.
e.         Pengembangan suatu sistem sekolah pada semua tingkat harus diupayakan secara aktif, suatu sistem beasiswa yang memadai harus dibentuk, dan kondisi-kondisi material staf pengajar harus ditingkatkan secara berkelanjutan.

D.    Pengertian Kesejahteraan Sosial
1.      Pengertian Kesejahteraan Sosial secara Umum
a.       Kesejahteraan masyarakat.
b.      Di bidang ekonomi, pemberdayaan orang yang dianggap satu kesatuan. (Lihat kemakmuran ekonomi dan fungsi kesejahteraan sosial.)
c.       Penyediaan layanan sosial di berbagai bidang, untuk kepentingan masyarakat individu. Penggunaan ini memiliki ide yang sama dengan negara kesejahteraan.
d.      Dalam Kesejahteraan Sosial Indonesia juga digunakan sebagai nama disiplin akademik, sisi terapan sosiologi.
e.       Kesejahteraan sosial adalah suatu kondisi di mana seseorang merasa nyaman, damai, bahagia, dan mampu memenuhi kebutuhan mereka.
2.      Pengertian Kesejahteraan Sosial Menurut Para Ahli
a.       Gertrude Wilson: Kesejahteraan sosial adalah kekhawatiran yang diselenggarakan dari semua orang untuk semua orang.
b.      Walter Friedlander: Kesejahteraan sosial adalah sistem yang terorganisir dari institusi dan pelayanan sosial yang dirancang untuk membantu individu atau kelompok untuk mencapai standar hidup dan kesehatan yang lebih baik.
c.       Elizabeth Wickenden: Kesejahteraan sosial, termasuk undang-undang, program, manfaat dan jasa yang menjamin atau memperkuat layanan untuk memenuhi kebutuhan sosial dasar rakyat dan menjaga ketertiban dalam masyarakat.







BAB III
PEMBAHASAN
A.    Pendidikan di Indonesia
Satu-satunya syarat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa adalah melalui pendidikan. Tokoh pendidikan Ki Hajar Dewantara pernah mengatakan bahwa kemajuan suatu bangsa terletak pada pendidikan dan para generasi bangsa itu sendiri. Pendidikan merupakan wahana untuk membuat bangsa maju, bermartabat, sejahtera, dan merdeka lahir batin. Oleh sebab itu, untuk meningkatkan taraf hidup bangsa, rakyat harus mendapatkan pendidikan yang baik. Kewajiban pemerintah adalah menyelenggarakan pendidikan yang layak untuk bangsanya. Setiap warga negara harus memiliki kesempatan yang sama dalam mengemban dunia pendidikan. Indonesia merupakan negara yang sangat luas, pendidikan pun harus merata di seluruh wilayah Indonesia. Namun masih terdapat kesenjangan pendidikan antara daerah pelosok dan perkotaan karena pendidikan merupakan hal yang strategis di dalam sebuah proses pembangunan. Banyak sekali anak-anak daerah terpencil yang seharusnya mengenyam pendidikan formal, namun tak didapat oleh mereka karena faktor geografis maupun psikis.
Dilihat dari faktor geografis, jarak antara rumah penduduk dengan sekolah sangatlah jauh sehingga membuat anak-anak enggan untuk bersekolah. Mereka lebih memilih memanfaatkan waktu untuk sesuatu yang menghasilkan uang dibandingkan dengan menghabiskan waktu mereka untuk berjalan yang membutuhkan waktu sangat lama untuk sampai di sekolah. Sekolah-sekolah yang dibangun di daerah terpencil atau pelosok pun hanya beberapa, tidak banyak. Pembangunan sekolah di daerah terpencil oleh pemerintah belum tersebar secara merata. Masih banyak sekali daerah pelosok yang belum didirikan sekolah sehingga masyarakat kesulitan untuk mendapatkan hak mereka dalam pendidikan.
Jika dipandang dari segi psikis, bisa dilihat bahwasanya paradigma masyarakat daerah terpencil memandang bahwa dengan atau tanpa adanya pendidikan, tidak akan berpengaruh pada apapun terutama jaminan masa depan. Mereka berasumsi sesuai dengan realitas, yang mana tidak sedikit masyarakat yang berpendidikan, akan tetapi kesejahteraan mereka tidak jauh berbeda dengan masyarakat yang berpendidikan. Penyuluhan tentang pendidikan pun tidak mereka dapatkan sehingga pola pikir mereka tetap terjepit oleh persepsi-persepsi yang galat.

B.     Kesejahteraan Masyarakat Indonesia
Menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur, merupakan cita-cita nasional Indonesia. Jadi, permasalahan kesejahteraan rakyat sangatlah penting untuk diperhatikan oleh semua pihak. Berbicara mengenai kesejahteraan, bukan hanya menyangkut beberapa aspek saja, melainkan perwujudan kesejahteraan di segala aspek kehidupan masyarakat.
1.      Sandang, Pangan, dan Papan
Cukup sandang, pangan dan perumahan yang layak, sehingga masyarakat dapat hidup dengan aman tidak perlu merasa cemas dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan datang.
2.      Fasilitas Kesehatan
Fasilitas kesehatan meliputi tenaga medis, obat-obatan, rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat dengan perlengkapan dan tenaga yang memadai dengan biaya yang terjangkau daya beli masyarakat.
3.      Jaminan Hari Tua
Adanya jaminan hari tua membuat masyarakat tidak takut mengahadapi masa tuanya pada saat dia tidak bisa berdaya mencari nafkah.
4.      Sarana Perhubungan
Adanya sarana perhubungan secukupnya membuat masyarakat dengan mudah, cepat dan murah untuk bergerak dalam mengahadapi segala urusan.
5.      Sarana Komunikasi
Adanya hal ini akan memudahkan untuk mengadakan hubungan dengan orang lain melalui pos, telepon, telegram, dan radio dengan cepat dan mudah.
6.      Kesempatan Kerja
Mendapatkan kesempatan kerja yang sesuai keinginan dan kecakapan, membuat kehidupan masyarakat lebih sejahtera, karena hal tersebut memang sudah menjadi hak seluruh warga negara. Banyak sarjana yang ahli di bidangnya sulit untuk mendapatkan pekerjaan. Banyak mahasiswa yang berharap lulus dengan cepat, tetapi kelulusan mereka justru menambah jumlah pengangguran.
7.      Kesempatan Berbudaya
Setiap masyarakat berhak memperoleh kesjahteraan mereka dalam hal mengembangkan dan menikmati kebudayaan, menyempurnakan hidup moral keagamaan dan kehidupan intelektual mereka, sehingga mereka mampu mengeksplorasi rasa solidaritas dan merasa nyaman dalam bermasyarakat.
8.      Hiburan dan Istirahat
Adanya hiburan yang tersisip di kehidupan masyarakat, membuat mereka lebih menikmati segala aktivitas positif yang mereka lakukan. Setiap orang juga tidak sepenuhnya bekerja, melainkan diberikan waktu untuk istirahat supaya dapat me-refresh pikiran dan tubuh mereka.

Di era reformasi ini, tidak terlihat kesejahteraan masyarakat Indonesia terbangun, justru melemah. Kesenjangan sosial terjadi dimana-mana, di setiap sudut kehidupan, tanpa terkecuali. Di daerah terpencil, rakyat tidak mendapatkan kesejahteraan ekonomi, komunikasi, perhubungan, kesehatan, dan lain sebagainya. Di perkotaan, jalanan dipenuhi dengan rakyat jelata yang hanya bisa menengadahkan telapak tangan. Banyak pekerja nista yang sebenarnya mereka masih bisa mendapatkan pekerjaan jauh lebih layak dari yang senyatanya. Rakyat tidak memiliki tempat untuk berteduh, mereka mamanfaatkan sesuatu yang tidak sepatutnya untuk dimanfaatkan, kolong jembatan. Tidak hanya satu atau dua wilayah, tetapi di seluruh wilayah, di seluruh penjuru. Tunawisma tersebar dimana-mana, tunakarya merajalela. Perhelatan tidak berujung di sini, karena hal ini sangat menjurus pada kriminalitas. Dan kriminalitas yang terjadi pada akhirnya menimbulkan ketidakadilan, cacat hukum. Hukum menyalahkan yang benar dan membenarkan yang bersalah. Dan lagi tidak berujung di sini, karena hal ini bermuara lagi pada rakyat, yaitu pudarnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, terhadap hukum yang cacat, sehingga berujung pada dekadensi dan lemahnya negara ini.
Di sisi lain, banyak oknum yang sedang berusaha untuk memperkaya diri, tetapi dengan cara yang salah. Kegalatan terjadi di sini, ketika kemiskinan yang tercipta merupakan hasil dari upaya-upaya pencapaian kekayaan, memperkaya diri dengan cara memiskinkan orang lain.

C.    Korelasi Pendidikan dengan Kesejahteraan
Pendidikan sangat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat, terutama kesejahteraan. Dalam mencapai kesejahteraan masyarakat, tentunya ada tindakan tersendiri dari masyarakat sebelum mewujudkan kesejahteraan itu, yaitu melaksanakan pendidikan. Setelah melaksanakan pendidikan, ada pengaruh sangat besar terhadap pencapaian kesejahteraan, salah satunya yaitu melalui pekerjaan. Orang yang melaksanakan pendidikan jauh lebih mudah untuk mendapatkan pekerjaan, karena mereka adalah tenaga kerja terdidik. Biasanya, mereka mendapatkan pekerjaan sesuai dengan passion atau obsesi, keterampilan, dan kemampuan yang mereka dapatkan melalui pendidikan. Sedangkan bagi orang yang tidak mendapatkan pendidikan, mereka cenderung lebih sulit untuk mendapatkan pekerjaan, apalagi yang sesuai dengan obsesi mereka karena mereka tidak memiliki ijazah sebagai bukti pada sebuah instansi.
Dalam hal pola pikir kehidupan, antara orang berpendidikan dengan yang tidak tentu sangat berbeda. Orang berpendidikan cenderung lebih teratur dan tertata, mereka memprioritaskan yang benar-benar utama sesuai dengan rasio pemikiran. Begitupun dalam menanggapi suatu permasalahan, dalam berbicara, dalam bersikap, dan lain sebagainya. Hal ini disebabkan karena mereka telah mendapatkan pendidikan, baik ilmu pengetahuan maupun pendidikan karakter di sebuah instansi pendidikan formal. Mereka dapat menyejahterakan diri melalui paradigma mereka mengenai prioritas kebutuhan primer, sekunder, maupun tersier.
Begitu pentingnya pendidikan sehingga mampu mengubah paradigma seseorang dan mampu membangun kesejahteraan. Dengan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi dapat berkembang. Bukan hanya itu, perekonomian, pembangunan, kesehatan, kemasyarakatan, semua aspek kehidupan dapat terbangun.

D.    Tindakan Pemerintah
1.      Meningkatkan Pendidikan
a.       Penyuluhan Pendidikan
Sosialisasi mengenai pentingnya pendidikan sudah dilaksanakan di berbagai daerah di Indonesia, tetapi ternyata belum merata. Dalam sosialisasi selalu dijelaskan bahwasanya pendidikan itu merupakan hak sekaligus kewajiban bagi seluruh warga negara. Namun nyatanya belum semua wilayah di Indonesia mendapatkan sosialisasi tersebut, terutama daerah yang terpencil dan sulit untuk dijangkau.
b.      Beasiswa
Pemerintah memberikan subsidi untuk pendidikan bagi seluruh masyarakat melalui bantuan operasional, yang mana di setiap instansi pendidikan negeri, pembayaran SOP mendapatkan potongan sesuai dengan kriteria penghasilan orang tua.
Pemerintah juga memberikan beasiswa bagi anak-anak kurang mampu maupun cerdas melalui Program Indonesia Pintar dan dikeluarkannya Kartu Indonesia Pintar. Namun sangat disayangkan karena kesempatan ini tidak sepenuhnya dimanfaatkan oleh masyarakat, karena mereka masih dalam pola pikir yang sama. Kebijakan di setiap pemerintah daerah mengenai biaya pendidikan pun berbeda-beda.
c.       Pembangunan Sekolah
Konflik yang acapkali terjadi yaitu mengenai pembangunan. Banyak instansi pendidikan yang selalu melaksanakan pembangunan gedung. Namun di sisi lain, ada daerah-daerah yang benar-benar tidak memiliki bangunan untuk sekolah. Sehingga di sini terjadi kesenjangan dalam hal pembangunan.
Pemerintah biasanya membangun sekolah-sekolah di daerah yang belum terdapat sekolahan, tetapi sangat disayangkan ketika pembangunan tersebut dilaksanakan dirasa kurang tepat sasaran.
2.      Meningkatkan Kesejahteraan
a.       Biaya pendidikan yang terjangkau;
b.      menyediakan lapangan kerja;
c.       subsidi bantuan langsung; dan
d.      membangun infrastruktur masyarakat.
BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Pendidikan itu merupakan hak dan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia, karena hal ini dimaksudkan untuk mencapai salah satu tujuan nasional Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
2.      Kesejahteraan bagi seluruh rakyat merupakan tanggung jawab pemerintah dan rakyat itu sendiri untuk mewujudkannya karena rakyat harus mendapatkan keadilan sosial.
3.      Pendidikan sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat itu sendiri, karena secara garis besar tingkat pendidikan sebanding dengan kesejahteraan, maksudnya jika seseorang melaksanakan pendidikan dengan baik, maka seseorang tersebut lebih mudah untuk mendapatkan kesejahteraan.
4.      Baik pendidikan maupun kesejahteraan di Indonesia belum tercipta secara total, karena rakyat Indonesia belum seluruhnya mendapatkan hak mereka.
5.      Sila ke-5 dalam Pancasila merupakan cita-cita Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.

B.     Saran
1.      Pemerintah sebaiknya lebih tepat sasaran dalam melaksanakan pembangunan dalam hal pendidikan, karena pendidikan itu harus merata, serta pemerintah juga harus adil dalam menyejahterakan rakyat.
2.      Masyarakat sebaiknya lebih menyadari akan pentingnya berpendidikan yang berpengaruh pada kesejahteraan serta lebih memanfaatkan subsidi yang diberikan oleh negara, karena dalam mencapai hal ini dibutuhkan kesinkronan antara pemerintah, masyarakat, dan kebijakan yang dibuat.
DAFTAR PUSTAKA
Ø  Hedi, S., - , Pengertian Pancasila, [online], (http://hedisasrawan.blogspot.co.id/2014/01/pengertian-pancasila-artikel-lengkap.html, diakses 12 September 2016)
Ø  Pandu, K., 4 Januari 2013, Sistem Pendidikan dan Problematika Pendidikan di Indonesia, [online], (http://sistempendidikannegarakita.blogspot.co.id/, diakses tanggal 10 Oktober 2016)