BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pada hakekatnya manusia sudah memiiki hak-hak dasar dari lahir. Hak-hak
dasar tersebut adalah hak asasi manuasia yang dikenal dengan HAM. Hak asasi
manusia bersifat universal atau menyeluruh. Hak asasi manusia (HAM) dalam Islam
berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal karena seluruh
hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan.
Rasulullah saw pernah bersabda, "Sesungguhnya
darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu”. Maka negara bukan saja
menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban
memberikan dan menjamin hak-hak ini.
Sebagai contoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi
setiap individu tanpa ada perbedaan jenis kelamin, status sosialnya, dan juga perbedaan agamanya. Islam tidak hanya
menjadikan itu sebagai kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk
berperang demi melindungi hak-hak ini.
Di sisi lain umat Islam sering kebingungan dengan istilah demokrasi. Di
saat yang sama, demokrasi bagi sebagian umat Islam sampai dengan hari ini masih
belum bisa diterima secara utuh. Sebagian kalangan memang bisa menerima
tanpa timbal balik, sementara
yang lain, justru bersikap ekstrem dan tidak menerimaa adanya dmokrasi
tersebut. Menolak bahkan mengharamkannya sama sekali. Sebenarnya banyak yang
tidak bersikap seperti keduanya karena ketidaktahuan masyarakat akan demokrasi
yang ada.
Artinya, banyak yang tidak mau bersikap apapun. Kondisi ini dipicu
dari kalangan umat Islam sendiri yang kurang memahami bagaimana Islam memandang
demokrasi.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian HAM?
2.
Bagaimana sejarah hak
asasi manusia?
3.
Bagaimana latar
belakang adanya HAM?
4.
Bagaimana perspektif islam terhadap hak asasi
manusia?
5.
Apa saja dasar-dasar hak asasi manusia dalam
Al-Qur’an?
6.
Apa pengertian demokrasi demokrasi?
7.
Bagaimana Islam
memandang demokrasi?
8.
Apa saja prinsip-prinsip demokrasi?
9.
Bagaimana pemerintahan
yang baik menurut Islam?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Memahami maksud dari hak asasi manusia.
2.
Mengetahui sejarah
hak asasi manusia.
3.
Mengetahui latar
belakang pemikiran hak asasi manusia.
4.
Memahami perspektif
islam terhadap hak asasi manusia.
5.
Mengetahui
dasar-dasar hak asasi manusia dalam Al-Qur’an.
6.
Memahami maksud dari demokrasi.
7.
Memahami pandangan
islam terhadap demokrasi.
8.
Mengetahui
prinsip-prinsip demokrasi dalam islam.
9.
Memahami akan tata pemrerintahan yang baik menurut Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Pengertian HAM
Hak-hak asasi
manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tak dapat
dipisahkan daripada hakekatnya dan karena itu bersifat suci.
Selanjutnya
hak-hak asasi manusia yang dianggap sebagai hak yang dibawa sejak seseorang
lahir ke dunia adalah anugerah dari Tuhan Yang Maha Pencipta (hak yang bersifat
kodratif). Oleh karena itu, tidak ada satu kekuasaan pun di dunia yang dapat
mencabutnya.
B.
Sejarah HAM
Apabila kita berbicara tentang sejarah HAM, maka hal
ini senantiasa mengenai konsepsi HAM menurut versi orang-orang Eropa/Barat,
sebagaimana telah di bahas di muka. Padahal kalau kita mau bicara jujur,
sesungguhnya agama Islam telah mendominasi benua Asia, Afrika, dan sebagian
Eropa selama beratus-ratus tahun lamanya dan telah menjadi faktor penting bagi
kebangkitan bangsa-bangsa Eropa (Luhulima, 1999). Tetapi fakta historis seperti
ini jadinya diabaikan mereka, sesudah orang-orang Islam ditaklukkan dalam
perang Salib terakhir (abad 14-15) di Eropa, hingga pasca perang dunia kedua
(1945).
Menurut Ismail Muhammad Djamil (1950), fakta telah
membuktikan, bahwa risalah Islam (sejak permulaannya kota suci Mekah sudah
memasukkan hak-hak asasi manusia dalam ajaran-ajaran dasarnya bersamaan dengan
penekanan masalah kewajiban manusia terhadap sesamanya .
Oleh karenanya, kita dapat menemukan di berbagai surat
dalam Kitab Suci Al Qur`an yang diturunkan pada awal-awal periode Mekah, yang
berbicata tentang pengutukan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak-hak asasi
manusia yang berlaku pada masa itu. Al Qur`an tidak hanya mengutuk berbagai
pelanggaran hak-hak asasi manusia yang terjadi pada masa itu, tetapi juga
memberikan motivasi secara positif kepada manusia untuk menghargai hak-hak
tersebut.
Hal ini sebagaimana difirmankan Allah S.W.T :
"Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur
hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh" (Q.S. At-Takwir :
8-9)
"Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?
Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan
orang miskin" (Q.S. Al-Ma`un : 1-3)
"Dan tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi
sukar itu? (Yaitu) melepaskan budak dari perbudakan" (Q.S. Al-Balad :
12-13)
Nabi Muhammad S.A.W. yang kehidupannya merupakan
praktik nyata dari kandungan Al-Qur`an, sejak awal kenabiannya telah memberikan
perhatian yang sangat besar terhadap hak-hak asasi manusia ini. Setelah beliau
hijrah ke kota Madinah dan mendirikan secara penuh suatu negara Islam sesuai
dengan petunjuk Illahi, maka beliau segera menerapkan program jangka panjang
untuk menghapus segala bentuk tekanan yang ada terhadap hak-hak asasi
manusia.
Nabi Muhammad S.A.W. telah mengadakan berbagai
tindakan sebagaimana telah ditetapkan dalam Al Qur`an yang menghendaki
terwujudnya pelaksanaan hak-hak asasi mansia. Selain itu, beliau telah
memproklamasikan kesucian hak-hak asasi manusia ini untuk segala zaman ketika
berkhutbah di depan kaum muslim pada waktu haji wada` (perpisahan), yakni
sebagaimana diriwayatkan dalam H.R. Muslim ("Kitab al-Hajj"), sebagai
berikut :
"Jiwamu, harta bendamu, dan kehormatanmu adalah
sesuci hari ini. Bertakwalah kepada Alloh dalam hal istri-istrimu dan perlakuan
yang baik kepada mereka, karena mereka adalah pasangan-pasanganmu dan
penolong-penolongmu yang setia. Tak ada seorang pun yang lebih tinggi
derajatnya kecuali berdasarkan atas ketakwaan dan kesalehannya. Semua manusia
adalah anak keturunan Adam, dan Adam itu diciptakan dari tanah liat. Keunggulan
itu tidak berarti orang Arab berada di atas orang nonArab dan begitu juga bukan
nonArab di atas orang Arab. Keunggulan juga tidak dipunyai oleh orang kulit
putih lebih dari orang kulit hitam dan begitu juga bukan orang kulit hitam di
atas orang kulit putih. Keunggulan ini berdasarkan atas
ketakwaannya"
Kedudukan penting HAM sesudah wafatnya Rosulullah
S.A.W. dan diteruskan oleh Khulafa ar-Rosyidin, serta sistem kekuasaan Islam
berganti dengan monarki. Di sini HAM dalam Islam tetap mendapatkan perhatian
luar biasa masyarakat Islam. HAM dalam Islam bukanlah sifat perlindungan
individu terhadap kekuasaan negara yang terbatas, namun merupakan tujuan dari
negara itu sendiri untuk menjaga hak-hak asasi manusia terutama bagi mereka
yang terampas hak-haknya. Jadi, setiap prinsip dasar pemerintahan Islam pada
hakikatnya adalah berlakunya suatu praktik usaha perlindungan dari terjadinya
pelanggaran HAM. Kini Islam telah memberikan sinar harapan bagi umat manusia
yang menderita dengan cara memberikan, melaksanakan, dan menjamin respek
terhadap hak-hak asasi manusia itu.
C. HAM Menurut
Konsep Islam
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut
pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara
maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah
bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas
kamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Maka negara bukan saja menahan diri
dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan
menjamin hak-hak ini.
Sebagai contoh, negara berkewajiban menjamin
perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis kelamin,
tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya menjadikan itu
kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang demi
melindungi hak-hak ini. Dari sinilah kaum muslimin di bawah Abu Bakar memerangi
orang-orang yang tidak mau membayar zakat.
Negara juga menjamin tidak ada pelanggaran terhadap
hak-hak ini dari pihak individu. Sebab pemerintah mempunyai tuga sosial yang
apabila tidak dilaksanakan berarti tidak berhak untuk tetap memerintah. Allah
berfirman:
"Yaitu orang-orang yang jika Kami teguhkan
kedudukannya di muka bumi, niscaya mereka menegakkan shalat, menunaikan zakat,
menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah perbuatan munkar. Dan kepada Allah-lah
kembali semua urusan." (QS. Al-Haaj :41)
D. Rumusan HAM dalam Islam
1. Hak-hak Alamiah
Hak-hak alamiah manusia telah diberikan kepada seluruh ummat manusia
sebagai makhluk yang diciptakan dari unsur yang sama dan dari sumber yang sama
pula (lihat QS. 4: 1, QS. 3: 195).
a.
Hak Hidup
Allah menjamin kehidupan, diantaranya dengan melarang pembunuhan dan
meng-qishas pembunuh (lihat QS. 5: 32, QS. 2: 179). Bahkan hak mayit pun dijaga
oleh Allah. Misalnya hadist nabi: "Apabila seseorang mengkafani mayat
saudaranya, hendaklah ia mengkafani dengan baik." Atau "Janganlah
kamu mencaci-maki orang yang sudah mati. Sebab mereka telah melewati apa yang
mereka kerjakan." (Keduanya HR. Bukhari).
b.
Hak Kebebasan Beragama
dan Kebebasan Pribadi
Kebebasan pribadi adalah hak paling asasi bagi manusia, dan kebebasan
paling suci adalah kebebasan beragama dan menjalankan agamanya, selama tidak
mengganggu hak-hak orang lain. Firman Allah: "Dan seandainya Tuhanmu
menghendaki, tentulah beriman orang di muka bumi seluruhnya. Apakah kamu
memaksa manusia supaya mereka menjadi orang beriman semuanya?" (QS.
10: 99).
Untuk menjamin kebebasan kelompok, masyarakat dan antara negara, Allah
memerintahkan memerangi kelompok yang berbuat aniaya terhadap kelompok lain
(QS. 49: 9). Begitu pula hak beribadah kalangan non-muslim. Khalifah Abu Bakar
menasehati Yazid ketika akan memimpin pasukan: "Kamu akan menemukan
kaum yang mempunyai keyakinan bahwa mereka tenggelam dalam kesendirian
beribadah kepada Allah di biara-biara, maka biarkanlah
mereka." Khalid bin Walid melakukan kesepakatan dengan penduduk Hirah
untuk tidak mengganggu tempat peribadahan (gereja dan sinagog) mereka serta
tidak melarang upacara-upacaranya.
Kerukunan hidup beragama bagi golongan minoritas diatur oleh prinsip umum
ayat "Tidak ada paksaan dalam beragama." (QS. 2: 256).
c. Hak Bekerja
Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak tetapi juga kewajiban.
Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin. Nabi saw
bersabda: "Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang
daripada makanan yang dihasilkan dari usaha tangannya sendiri." (HR.
Bukhari). Dan Islam juga menjamin hak pekerja, seperti terlihat dalam
hadist: "Berilah pekerja itu upahnya sebelum kering
keringatnya." (HR. Ibnu Majah).
2. Hak Hidup
a. Hak Pemilikan
Islam menjamin hak pemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara
apapun untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya, sebagaimana firman
Allah: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain
diantara kamu dengan jalan bathil dan janganlah kamu bawa urusan harta itu
kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan
jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahuinya." (QS. 2: 188). Oleh
karena itulah Islam melarang riba dan setiap upaya yang merugikan hajat
manusia. Islam juga melarang penipuan dalam perniagaan. Sabda nabi saw: "Jual
beli itu dengan pilihan selama antara penjual dan pembeli belum berpisah. Jika
keduanya jujur dalam jual-beli, maka mereka diberkahi. Tetapi jika berdusta dan
menipu berkah jual-bei mereka dihapus." (HR. Al-Khamsah)
Islam juga melarang pencabutan hak milik yang didapatkan dari usaha yang
halal, kecuali untuk kemashlahatan umum dan mewajibkan pembayaran ganti yang
setimpal bagi pemiliknya. Sabda nabi saw: "Barangsiapa mengambil hak
tanah orang lain secara tidak sah, maka dia dibenamkan ke dalam bumi lapis tujuh
pada hari kiamat." Pelanggaran terhadap hak umum lebih besar dan
sanksinya akan lebih berat, karena itu berarti pelanggaran tehadap masyarakat
secara keseluruhan.
b. Hak Berkeluarga
Allah menjadikan perkawinan sebagai sarana mendapatkan ketentraman. Bahkan Allah
memerintahkan para wali mengawinkan orang-orang yang bujangan di bawah
perwaliannya (QS. 24: 32). Aallah menentukan hak dan kewajiban sesuai dengan
fithrah yang telah diberikan pada diri manusia dan sesuai dengan beban yang
dipikul individu.
Pada tingkat negara dan keluarga menjadi kepemimpinan pada kepala keluarga
yaitu kaum laki-laki. Inilah yang dimaksudkan sebagai kelebihan laki-laki atas
wanita (QS. 4: 34). Tetapi dalam hak dan kewajiban masing-masing memiliki beban
yang sama. "Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan
kewajibannya menurut cara yang ma’ruf, akan tetapi para suami mempunyai satu
tingkatan kelebihan dari istrinya." (QS. 2: 228)
c. Hak Keamanan
Dalam Islam, keamanan tercermin dalam jaminan keamanan mata pencaharian dan
jaminan keamanan jiwa serta harta benda. Firman Allah: "Allah yang
telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan
mereka dari ketakutan." (QS. Quraisy: 3-4).
Diantara jenis keamanan adalah dilarangnya memasuki rumah tanpa izin (QS.
24: 27). Jika warga negara tidak memiliki tempat tinggal, negara berkewajiban
menyediakan baginya. Termasuk keamanan dalam Islam adalah memberi tunjangan
kepada fakir miskin, anak yatim dan yang membutuhkannya. Oleh karena itulah,
Umar bin Khattab menerapkan tunjangan sosial kepada setiap bayi yang lahir
dalam Islam baik miskin ataupun kaya. Dia berkata: "Demi Allah yang
tidak ada sembahan selain Dia, setiap orang mempunyai hak dalam harta negara
ini, aku beri atau tidak aku beri." (Abu Yusuf dalam Al-Kharaj). Umar
jugalah yang membawa seorang Yahudi tua miskin ke petugas Baitul-Maal untuk
diberikan shadaqah dan dibebaskan dari jizyah.
Bagi para terpidana atau tertuduh mempunyai jaminan keamanan untuk tidak
disiksa atau diperlakukan semena-mena. Peringatan rasulullah
saw: "Sesungguhnya Allah menyiksa orang-orang yang menyiksa manusia
di dunia." (HR. Al-Khamsah). Islam memandang gugur terhadap keputusan
yang diambil dari pengakuan kejahatan yang tidak dilakukan. Sabda nabi
saw: "Sesungguhnya Allah menghapus dari ummatku kesalahan dan lupa
serta perbuatan yang dilakukan paksaan" (HR. Ibnu Majah).
Diantara jaminan keamanan adalah hak mendpat suaka politik. Ketika ada
warga tertindas yang mencari suaka ke negeri yang masuk wilayah Darul Islam.
Dan masyarakat muslim wajib memberi suaka dan jaminan keamanan kepada mereka
bila mereka meminta. Firman Allah:
"Dan jika seorang dari kaum musyrikin minta perlindungan kepadamu,
maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian
antarkanlah ke tempat yang aman baginya." (QS. 9: 6).
d. Hak Keadilan
Di antara hak setiap
orang adalah hak mengikuti aturan syari’ah dan diberi putusan hukum sesuai
dengan syari’ah (QS. 4: 79). Dalam hal ini juga hak setiap orang untuk membela
diri dari tindakan tidak adil yang dia terima. Firman Allah swt:
"Allah tidak menyukai ucapan yang diucapkan terus-terang kecuali oleh
orang yang dianiaya." (QS. 4: 148).
Merupakan hak setiap orang untuk meminta perlindungan kepada penguasa yang
sah yang dapat memberikan perlindungan dan membelanya dari bahaya atau
kesewenang-wenangan. Bagi penguasa muslim wajib menegakkan keadilan dan
memberikan jaminan keamanan yang cukup. Sabda nabi saw: "Pemimpin itu
sebuah tameng, berperang dibaliknya dan berlindung dengannya." (HR.
Bukhari dan Muslim).
e. Hak Saling Membela dan Mendukung
Kesempurnaan iman diantaranya ditunjukkan dengan menyampaikan hak kepada
pemiliknya sebaik mungkin, dan saling tolong-menolong dalam membela hak dan
mencegah kedzaliman. Bahkan rasul melarang sikap mendiamkan sesama muslim,
memutus hubungan relasi dan saling berpaling muka. Sabda nabi
saw: "Hak muslim terhadap muslim ada lima: menjawab salam, menjenguk
yang sakit, mengantar ke kubur, memenuhi undangan dan mendoakan bila
bersin." (HR. Bukhari).
f. Hak Keadilan dan Persamaan
Allah mengutus rasulullah untuk melakukan perubahan sosial dengan
mendeklarasikan persamaan dan keadilan bagi seluruh umat manusia (lihat QS.
Al-Hadid: 25, Al-A’raf: 157 dan An-Nisa: 5). Manusia seluruhnya sama di mata
hukum. Sabda nabi saw: "Seandainya Fathimah anak Muhammad mencuri,
pasti aku potong tangannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
E. Tentang Kebebasan Mengecam Syari’ah
Sebagian orang mengajak kepada kebebasan berpendapat,
termasuk mengemukakan kritik terhadap kelayakan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai
pegangan hidup manusia modern. Disana terdengar suara menuntut persamaan hak
laki-laki dengan wanita, kecaman terhadap poligami, tuntutan akan perkawinan campur
(muslim-non muslim). Dan bahkan mereka mengajak pada pemahaman Al-Qur’an dengan
mengubah inti misi Al-Qur’an.
Orang-orang dengan pandangan seperti ini pada dasarnya
telah menempatkan dirinya keluar dari agama Islam (riddah) yang
ancaman hukumannya sangat berat. Namun jika mayoritas ummat Islam menghendaki
hukuman syari’ah atas mereka, maka jawaban mereka adalah bahwa Al-Qur’an tidak
menyebutkan sanksi riddah. Dengan kata lain mereka ingin mengatakan
bahwa sunnah nabi saw. Tidak memiliki kekuatan legal dalam syari’ah, termasuk
sanksi riddah itu.
Untuk menjawab hal ini ada beberapa hal penting yang
harus dipahami, yaitu :
1. Kebebasan yang diartikan dengan kebebasan tanpa kendali dan ikatan tidak
akan dapat ditemukan di masyarakat manapun. Ikatan dan kendali ini diantaranya
adalah tidak dibenarkannya keluar dari aturan umum dalam negara. Maka tidak ada
kebebasan mengecam hal-hal yang dipandang oleh negara sebagai pilar-pilar pokok
bagi masyarakat.
- Islam tidak memaksa seseorang untuk
masuk ke dalam Islam, melainkan menjamin kebebasan kepada non-muslim untuk
menjalankan syari’at agamanya meskipun bertentangan dengan ajaran Islam.
Oleh sebab itu, manakala ada seorang muslim yang mengklaim bahwa agamnya
tidak sempurna, berarti ia telah melakukan kesalahan yang diancam oleh
rasulullah saw: "Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah
ia." (HR. Bukhari dan Muslim).
- Meskipun terdapat kebebasan dalam
memeluk Islam, tidak berarti bagi orang yang telah masuk Islam mempunyai
kebebasan untuk merubah hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur’an dan
As-Sunnah.
- Dalam Islam tidak ada konsep rahasia
di tangan orang suci, dan tidak ada pula kepercayaan yang bertentangan
dengan penalaran akal sehat seperti Trinita dan Kartu Ampunan. Dengan
demikian, tidak ada alasan bagi penentang Islam untuk keluar dari Islam
atau melakukan perubahan terhadap Islam.
- Islam mengakui bahwa agama Ahli Kitab.
Dari sini Islam membolehkan laki-laki muslim menikahi wanita Ahli Kitab,
karena garis nasab dalam Islam ada di tangan laki-laki.
Sanksi riddah tidak dijelaskan dalam Al-Qur’an sebagaimana ibadah dan
muamalah lainnya. Al-Qur’an hanya menjelaskan globalnya saja dan menugaskan
rasulullah saw menjelaskan rincian hukum dan kewajiban. Firman
Allah: "Dan telah Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an agar kamu menjelaskan
kepada ummat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka
memikirkannya." (QS. 16: 44).
F. Nash Qur’an dan Sunnah Tentang HAM
Meskipun dalam Islam, hak-hak asasi manusia tidak
secara khusus memiliki piagam, akan tetapi Al-Qur’an dan As-Sunnah memusatkan
perhatian pada hak-hak yang diabaikan pada bangsa lain. Nash-nash ini sangat
banyak, antara lain:
1.
Dalam al-Qur’an
terdapat sekitar empat puluh ayat yang berbicara mengenai paksaan dan
kebencian. Lebih dari sepuluh ayat bicara larangan memaksa, untuk menjamin
kebebasan berfikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya: "Kebenaran
itu datangnya dari Rabb-mu, barangsiapa yang ingin beriman hendaklah ia
beriman, dan barangsiapa yang ingin kafir, biarlah ia kafir." (QS.
18: 29)
2.
Al-Qur’an telah
mengetengahkan sikap menentang kedzaliman dan orang-orang yang berbuat dzalim
dalam sekitar tiga ratus dua puluh ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam
lima puluh empat ayat yang diungkapkan dengan kata-kata: ‘adl,
qisth dan qishas.
3.
Al-Qur’an mengajukan
sekitar delapan puluh ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan
sarana hidup. Misalnya: "Barangsiapa yang membunuh seorang manusia,
bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan
di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia
seluruhnya." (QS. 5: 32). Juga Qur’an bicara kehormatan dalam sekitar
dua puluh ayat.
4.
Al-Qur’an menjelaskan
sekitar seratus lima puluh ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk, serta
tentang persamaan dalam penciptaan. Misalnya: "... Orang yang paling
mulia diantara kamu adalah yang paling bertawa diantara kamu." (QS.
49: 13)
G.
Konsep Demokrasi dalam Islam
Demokrasi adalah pemerintahan oleh
rakyat dengan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan
langsung oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem
pemilihan bebas.
Demokrasi islam dianggap sebagai
sistem yang mengukuhkan konsep-konsep Islami yang sudah lama berakar, yaitu
musyawarah (syura), persetujuan (ijma’), dan penilaian interpretative
yang mandiri (ijtihad).
Perlunya
musyawarah merupakan konsekuensi politik kekhalifahan manusia. Oleh karena itu
perwakilan rakyat dalam sebuah negara Islam tercermin terutama dalam doktrin
musyawarah. Hal ini disebabkan menurut ajaran Islam, setiap muslim yang dewasa
dan berakal sehat, baik pria maupun wanita adalah khalifah Allah di bumi. Dalam
bidang politik, umat Islam mendelegasikan kekuasaan mereka kepada penguasa dan
pendapat mereka harus diperhatikan dalam menangani masalah negara. Kemestian
bermusyawarah dalam menyelesaikan masalah-masalah ijtihadiyyah, dalam surat:
“Dan
orang-orang yang menerima seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan
mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan
sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka”.(QS Asy-Syura : 38).
Disamping musyawarah ada hal lain yang sangat penting dalam masalah
demokrasi, yakni konsensus atau ijma’. Selain syura dan ijma’, ada konsep yang
sangat penting dalam proses demokrasi Islam, yakni ijtihad. Itjihad dapat
berbentuk seruan untuk melakukan pembaharuan, karena prinsip-prinsip Islam itu
bersifat dinamis, pendekatan kitalah yang telah menjadi statis. Oleh karena itu
sudah selayaknya dilakukan pemikiran ulang yang mendasar untuk membuka jalan
bagi munculnya eksplorasi, inovasi dan kreativitas.
H.
Prinsip-Prinsip
Demokrasi dalam Islam
1. Syura
Syura merupakan suatu prinsip tentang cara
pengambilan keputusan yang secara eksplisit ditegaskan dalam al-Qur’an.
Misalnya saja disebut dalam QS. As-Syura:38 dan Ali Imran:159.
Maka disebabkan
rahmat dari Allah-lah kamu Berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu
bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari
sekelilingmu. karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan
bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu[246]. kemudian apabila kamu
telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya. (QS. Al-Imran : 159)
Dalam praktik kehidupan umat Islam, lembaga
yang paling dikenal sebagai pelaksana syura adalah ahl halli wa-l‘aqdi
pada zaman khulafaurrasyidin. Lembaga ini lebih menyerupai tim formatur yang
bertugas memilih kepala negara atau khalifah.
2. Al-‘adalah
Al-‘aladah adalah
keadilan, artinya dalam menegakkan hukum termasuk rekrutmen dalam berbagai
jabatan pemerintahan harus dilakukan secara adil dan bijaksana. Arti pentingnya
penegakan keadilan dalam sebuah pemerintahan ini ditegaskan oleh Allah SWT
dalam beberapa ayat-Nya, antara lain dalam surat an-Nahl: 90; QS. as-Syura: 15;
al-Maidah: 8; An-Nisa’: 58, dan seterusnya. Prinsip keadilan dalam sebuah
negara sangat diperlukan, sehingga ada ungkapan yang berbunyi “Negara yang
berkeadilan akan lestari kendati ia negara kafir, sebaliknya negara yang zalim
akan hancur meski ia negara (yang mengatasnamakan) Islam”.
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu
Jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi
dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum,
mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih
dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha
mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Maidah : 8)
3. Al-Musawah
Al-Musawah adalah kesejajaran, artinya tidak
ada pihak yang merasa lebih tinggi dari yang lain sehingga dapat memaksakan
kehendaknya. Penguasa tidak bisa memaksakan kehendaknya terhadap rakyat,
berlaku otoriter dan eksploitatif. Kesejajaran ini penting dalam suatu
pemerintahan demi menghindari hegemoni penguasa atas rakyat.
4. Al-Amanah
Al-Amanah
adalah sikap pemenuhan kepercayaan yang diberikan seseorang kepada orang lain.
Oleh sebab itu kepercayaan atau amanah tersebut harus dijaga dengan baik. Dalam
konteks kenegaraan, pemimpin atau pemerintah yang diberikan kepercayaan oleh
rakyat harus mampu melaksanakan kepercayaan tersebut dengan penuh rasa tanggung
jawab. Persoalan amanah ini terkait dengan sikap adil seperti ditegaskan Allah
SWT dalam Surat an-Nisa’:58.
“Sesungguhnya
Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan
(menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu
menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang
sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha
melihat.”
5. Al-Masuliyyah
Al-Masuliyyah adalah tanggung jawab. Sebagaimana kita ketahui
bahwa, kekuasaan dan jabatan itu adalah amanah yangh harus diwaspadai, bukan
nikmat yang harus disyukuri, maka rasa tanggung jawab bagi seorang pemimpin atau
penguasa harus dipenuhi. Dan kekuasaan sebagai amanah ini mememiliki dua
pengertian, yaitu amanah yang harus dipertanggungjawabkan di depan rakyat dan
juga amanah yang harus dipertenggungjawabkan di depan Tuhan.
6. Al-Hurriyyah
Al-Huriyyah adalah kebebasan, artinya bahwa
setiap orang, setiap warga masyarakat diberi hak dan kebebasan untuk
mengeksperesikan pendapatnya. Sepanjang hal itu dilakukan dengan cara yang
bijak dan memperhatikan al-akhlaq al-karimah dan dalam rangka al-amr
bi-‘l-ma’ruf wa an-nahy ‘an al-‘munkar, maka tidak ada alasan bagi penguasa
untuk mencegahnya. Bahkan yang harus diwaspadai adalah adanya kemungkinan tidak
adanya lagi pihak yang berani melakukan kritik dan kontrol sosial bagi tegaknya
keadilan. Jika sudah tidak ada lagi kontrol dalam suatu masyarakat, maka
kezaliman akan semakin merajalela.
Ada beberapa alasan mengapa islam disebut
sebagai agama demokrasi, yaitu sebagai berikut:
a.
Islam adalah agama hukum, dengan pengertian
agama islam berlaku bagi semua orang tanpa memandang kelas, dari pemegang
jabatan tertinggi hingga rakyat jelatah dikenakan hukum yang sama. Jika tidak
demikian, maka hukum dalam islam tidak berjalan dalam kehidupan.
b.
Islam memiliki asas permusyawaratan “amruhum syuraa bainahum” artinya
perkara-perkara mereka dibicarakan diantara mereka. Dengan demikian, tradisi
bersama-sama mengajukan pemikiran secara bebas dan terbuka diakhiri dengan
kesepakatan.
c.
Islam selalu berpandangan memperbaiki kehidupan
manusia tarafnya tidak boleh tetap, harus terus meningkat untuk menghadapi
kehidupan lebih baik di akhirat.
I.
Good Government
1. Pengertian
Good government adalah suatu
kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh
pemerintah, masyarakat madani, dan swasta. Good government juga merupakan
seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus
(pengelola perusahaan), pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para
pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak atau
kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu sIstem yang mengatur dan
mengendalikan perusahaan.
2.
Maksud dan Tujuan
Menggunakan dan melaksanakan
kewenangan politik, ekonomi dan administratif agar dapat diselenggarakan dengan
baik. Oleh sebab itu dalam prakteknya, konsep good government harus ada
dukungan komitmen dari semua pihak yaitu negara, swasta, dan masyarakat.
Good Govermment hanya bermakna bila
keberadaannya ditopang oleh lembaga yang melibatkan kepentingan publik, jenis
lembaga tersebut adalah sebagai berikut.
a.
Negara
1)
Menciptakan kondisi politik, ekonomi, dan
sosial yang stabil;
2)
Membuat peraturan yang efektif dan berkeadilan;
3)
Menyediakan public service yang efektif dan
accountable;
4)
Menegakkan HAM;
5)
Melindungi lingkungan hidup;
6)
Mengurus standar kesehatan dan standar
keselamatan publik
b.
Sektor Swasta
1)
Menjalankan industri;
2)
Menciptakan lapangan kerja;
3)
Menyediakan insentif bagi karyawan;
4)
Meningkatkan standar kehidupan masyarakat;
5)
Memelihara lingkungan hidup;
6)
Menaati peraturan;
7)
Melakukan tranfer ilmu pengetahuan dan
teknologi pada masyarakat;
8)
Menyediakan kredir bagi pengembangan UKM.
c.
Masyarakat Madani
1)
Menjaga hak-hak masyarakat terlindungi;
2)
Mempengaruhi kebijakan;
3)
Berfungsi sebagai sarana check and ballances
pemerintah;
4)
Mengawasi oenyalagunaan kewenangan sosial
pemerintah;
5)
Mengembangkan SDM;
6)
Berfungsi sebagai sarana berkomunikasi antar
anggota masyarakat.
3.
Dalil Al Quran
“Maka
disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka.
Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan
diri dari sekelilingmu. karena itu ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi
mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. kemudian apabila
kamu telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya” (Q.S Ali Imran Ayat
159).
J. Good Governance
Melihat konsep Good Governance seperti
yang sering dikemukakan oleh para ahli dalam bidang ilmu politik dan
administrasi publik, maka dapat kita lihat relevansinya dalam hal tema yang
dipakai dalam literatur Islam. Nabi SAW umpamanya sejak dini mengajarkan
pentingnya ke-jujuran, memenuhi janji dan melaksanakan amanah. Salah satu
hadis Nabi SAW yang sangat populer adalah: Ciri-ciri orang munafik itu ada
tiga: Apabiia berbicara selalu penuh kebohongan, apabila berjanji selalu
ingkar, dan apabila dipercayai selalu khianat.
Lebih jauh lagi Nabi SAW memberikan contoh
kepemimpinan: yaitu, shiddiq, istiqomah, fathanah, amanah, dan tabligh.
Islam sebagai agama yang kaya akan nilai-nilai
memberikan pedoman dalam perwujudan sistem pemerintahan yang baik, agar
kesejahteraan terwujud dengan baik, setidaknya ada tiga pilar dalam mewujudkan
kepemerintahan yang baik yakni transparansi, akuntabilitas dan partisipasi
(Fawaid : 2010).
1.
Transparansi
Transparansi ini diwujudkan dengan memberikan
akses yang terbuka ke semua kalangan dalam setiap prosesnya. Dalam terminologi
agama, transparansi ini disetarakan dengan kejujuran. Kejujuran merupakan pilar
penting dalam terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik. Pemimpin tidak
jujur dan bahkan kerap memanipulasi warganya, begitu pula sebaliknya. Warga
tidak jujur, bahkan pada dirinya, sehingga ia tidak kuasa menyampaikan
keinginannya pada penguasa menyangkut hak dan kewajibannya. Allah berfirman:
“Wahai orang yang beriman, bertakwalah kepada
Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar dan jujur.” (QS.
At-Taubah [9]: 119)
2.
Akuntable
Selain transparan dan jujur, pilar lainnya
adalah akuntabel. Dalam bahasa agama, ini terkait amanat, setia, dan tepat
janji (al-amanah wa al-wafa’ bi al-‘ahdi). Orang yang mengedepankan
transparansi dan jujur dalam tingkah lakunya, biasanya akan mudah dipercaya,
dan dipastikan setia dan tepat janji. Adalah umat manusia yang ditahbiskan
menjadi khalifah di muka bumi ini memiliki tanggung jawab untuk
mengelola kehidupan. Bentuk tanggung jawabnya tentu saja beragam, dan sangat
bergantung dengan peran yang dilakoninya, sebagaimana diisyaratkan oleh Allah
swt. dalam suatu surat al-Qur’an.
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan
amanat kepada yang berhak menerimanya…” (QS. An-Nisa’ [4]: 58).
Salah bentuk wujud tanggung jawab itu adalah
setia dan memegang teguh janji, baik itu janji setia antara dirinya dengan
Tuhannya maupun antara dirinya dan sesamanya. Allah SWT berfirman:
“Wahai orang yang beriman, penuhilah
aqad-aqadmu…” (QS. Al-Maidah [5]: 1)
3.
Partisipasi
Pilar selanjutnya adalah partisipasi, yang
dimaksud disini adalah kebersamaan para pelaku, termasuk kalangan marginal dan
perempuan untuk secara gotong-royong membicarakan, merencanakan, dan
membuat kebijakan pengelolaan sumber daya publik serta mengawasi dan
mengevaluasi pelaksanaannya. Terminolongi ini dalam bahasa agama dikenal dengan
prinsip at-ta’awun (gotong-royong). Pilar ini penting karena
betapa pun individu-individu telah memegangi sifat jujur, bertanggung jawab,
dan adil, namun tanpa dibarengi dengan semangat kerja sama dan kooperasi, maka
untuk menggapai kebaikan bersama menjadi demikian sulit. Dalam hal, ini
gotong-royong menjadi bagian dari upaya konsolidasi dan penguatan komunitas
untuk melapangkan cita-citanya. Tentu saja kerja sama itu ditujukan untuk
kemaslahatan bersama. Dalam konteks ini, Allah SWT berfirman:
“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran….” (QS. Al-Maidah [5]: 2)
Prinsip-prinsip di atas seharusnya ditopang
dengan i’tikad pemerintah untuk menegakkan supremasi hukum dengan asas keadilan
untuk sesama. Pada saat yang sama, ini juga disertai pemihakan pemerintah pada
kepentingan masyarakat dalam segala bentuk kebijaksanaannya. Potret ini
merupakan ideal yang dikehendaki Islam dalam apa yang disebut dengan predikat
umat terbaik seperti yang diterangkan dalam surat Ali ‘Imran ayat 110.
“Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk
manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah kepada yang munkar, dan
beriman kepada Allah…” (QS. Ali ‘Imran [3]: 110).
Pada tataran praktis, sebagai sebagai bentuk
interaksi sosial politik dalam proses pemerintahan yang lebih demokratis,
partisipatif, transparan dan akuntabel, Good Governance ini semestinya
dimulai dengan aktivitas saling berbagi informasi, keahlian dan sumber-sumber
lain yang dibutuhkan aktor kebijakan dalam proses kebijakan (formulasi,
omplementasi dan evaluasi kebijakan) (Imanulhaq Faqieh : 2013). Aktor kebijakan
yang dimaksud di sini adalah Pemerintah, Swasta, Legislatif, LSM dan Masyarakat
Madani lainnya. Akhirnya mutu produk dari proses kebijakan tersebut lebih
mendekati keinginan dan kepentingan bersama. Saatnya memaknai silaturahmi
diantara elemen negara, sehingga pengelolaan negara tidak terjadi tumpang
tindih dan tidak berorientasi pada “keuntungan” sekolompok masyarakat tapi
mampu menyentuh seluruh lapisan masyarakat sesuai amanat UUD 1945. Bukankah
silaturahmi, sesuai sabda Nabi, “ akan memberi efek kemakmuran dan menhantarkan
pada kejayaan, man ahabba an yubsatho lahu fi rizqihi wa yunsya’a lahu
fi atsari fal yashil rahimahu”. Mekanisme silaturahmi yang baik akan
melahirkan proses musyawarah yang efektif dan berujung pada keputusan yang
berlandaskan konsensus bersama.[2]
a.
Partisipasi masyarakat, artinya, semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan
keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah
yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun
berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas
untuk berpartisipasi secara konstruktif.
b.
Aturan hukum, Tegaknya supremasi hukum, artinya, kerangka hukum harus adil dan
diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang
menyangkut hak asasi manusia.
c.
Tranparansi, artinya, tranparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas.
Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga dan informasi dapat diakses oleh
pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar
dapat dimengerti dan dipantau.
d.
Sikap responsif, artinya, lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus
berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.
e.
Berorientasi pada
konsensus artinya, tata pemerintahan yang baik
menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu
konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok
masyarakat, dan apabila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan
prosedur-prosedur.
f.
Kesetaraan/kesederajatan artinya, semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau
mempertahankan kesejahteraan mereka.
g.
Efektifitas dan
efisiensi, artinya, proses-proses pemerintahan dan
lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan
menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.
h.
Akuntabilitas, artinya para pengambil keputusan di pemerintahan, sektor swasta dan
organisasi-organisasi masyarakat, bertanggungjawab baik kepada masyarakat
maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan. Bentuk pertanggungjawaban
tersebut berbeda satu dengan lainnya tergantung dari jenis organisasi yang
bersangkutan.
i.
Visi strategis, artinya para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan
jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta
kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut,
mereka juga harus memiliki pemahaman ataskompleksitas kesejarahan, budaya dan
sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme pemerintahan
negara yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
2. Demokrasi menurut islam dapat diartikan seperti
musyawarah, mendengarkan pendapat orang banyak untuk mencapai keputusan dengan
mengedepankan nilai-nilai keagamaan.
3. HAM adalah hak yang telah dimiliki seseorang sejak ia
ada di dalam kandungan.
4. HAM dalam islam didefinisikan sebagai hak yang
dimiliki oleh individu dan kewajiban bagi negara dan individu tersebut untuk
menjaganya.
5. Nabi SAW umpamanya sejak dini mengajarkan pentingnya
ke-jujuran, memenuhi janji dan melaksanakan amanah. Salah satu hadis Nabi
SAW yang sangat populer adalah: Ciri-ciri orang munafik itu ada tiga: Apabiia
berbicara selalu penuh kebohongan, apabila berjanji selalu ingkar, dan apabila
dipercayai selalu khianat. Lebih jauh lagi Nabi SAW memberikan contoh
kepemimpinan: yaitu, shiddiq, istiqomah, fathanah, amanah, dan tabligh.
6. Islam sebagai agama yang kaya akan nilai-nilai
memberikan pedoman dalam perwujudan sistem pemerintahan yang baik, agar
kesejahteraan terwujud dengan baik, setidaknya ada tiga pilar dalam mewujudkan
kepemerintahan yang baik yakni transparansi, akuntabilitas dan partisipasi
B.
Saran
1. Diharapkan setelah membaca makalah ini dapat
membedakan antara demokrasi di Indonesia dan demokrasi Islam dan dapat melihat
sisi baik dan buruknya.
2. Diharapkan setelah membaca makalah ini dapat memahami
pentingnya HAM dalam kehidupan kita dan kewajiban kita untuk menjaganya.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar